Untuk memenuhi dan amanat UU Desa No.6 Th 2014 serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah, maka pada Tahun 2017 Kabupaten Pemalang telah mengeluarkan Perda dan Perbub tentang pengangkatan Perangkat Desa.
Bertempat di Balai Desa Bojongnangka pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 jam 21:00 WIB telah diadakan sosialisasi dan pembentukan panitia pengangkatan Perangkat Desa Bojongnangka, sedangkan untuk pengisian kekosongan Perangkat Desa Bojongnangka ada sebanyak 3 (tiga) Kepala Dusun (Kadus) yaitu Dusun I, Dusun IV, dan Dusun VI.
Diharapkan bagi warga Desa Bojongnangka yang berada di wilayah Dusun tersebut untuk bisa mendaftar menjadi Perangkat Desa Bojongnangka, dengan persyaratan umur minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran, berijazah minimal SLTA / sederajat, menguasai komputer, berkelakuan baik, dan persyaratan lain yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa akan dibuka pada bulan November 2017 dan akan dilantik oleh Kepala Desa pada bulan Desember tahun 2017.