Kotak saran adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan keluhan, kritik, atau saran yang ditulis di secarik kertas oleh pelanggan, anggota suatu lembaga, atau masyarakat umum. Kotak saran bertujuan untuk menangani pengaduan, pemrosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan yang disampaikan melalui kotak saran yang ada.

Pemasangan kotak saran pada kantor layanan publik di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik. Hal serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik, dalam hal ini disebut sebagai kotak pengaduan.

Kotak saran memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat dalam memberikan pengaduan, penilaian serta evaluasi terhadap layanan yang di berikan oleh pemberi pelayanan dalam hal ini Kantor Kepala Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Pemanfaatan kotak saran memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun desa. Masyarakat dapat menaruh surat kritik dan saran dengan format menulis identitas diri dan menuliskan isi dari saran yang ingin disampaikan kepada Pemerintah Desa Bojongnangka.