KEPALA DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG
KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN DESA BOJONGNANGKA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BOJONGNANGKA
KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA BOJONGNANGKA,
Menimbang :
- Bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 21);
- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 17);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 50).
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 54);
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 41);
- Peraturan Desa Bojongnangka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor );
- Peraturan Desa Bojongnangka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 1);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
dan
KEPALA DESA BOJONGNANGKA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.249.762.000,00 bertambah sejumlah Rp. 584.902.269,00 sehingga menjadi Rp. 1.834.664.269,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. | Pendapatan | |||
1. | Semula | Rp. 1.249.762.000,00 | ||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 581.026.617,00 | ||
Jumlah Pendapatan setelah perubahan | Rp. 1.830.788.617,00 | |||
b. | Belanja | |||
1. | Semula | Rp. 1.249.762.000,00 | ||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 584.902.269,00 | ||
Jumlah Pendapatan setelah perubahan | Rp. 1.834.664.269,00 | |||
Surplus/(defisit)setelah perubahan | (Rp.3.875.652,00) | |||
c. | Pembiayaan | |||
1. | Penerimaan | |||
a) | Semula | Rp. 0,00 | ||
b) | Bertambah/berkurang | Rp. 3.875.652,00 | ||
Jumlah penerimaan setelah perubahan | Rp. 3.875.652,00 | |||
2. | Pengeluaran | |||
a) | Semula | Rp. 0,00 | ||
b) | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | ||
Jumlah pengeluaran setelah perubahan | Rp. 0,00 | |||
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan | Rp. 3.875.652,00 | |||
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan | Rp. 0,00 |
Pasal 2
(1) | Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : | ||||
a. | Pendapatan Asli Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 394.450.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 6.300.000,00 | |||
Jumlah Pendapatan Asli Desa setelah perubahan | Rp. 400.750.000,00 | ||||
b. | Pendapatan Transfer | ||||
1. | Semula | Rp. 855.312.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 574.726.617,00 | |||
Jumlah Dana Pendapatan Transfer setelah perubahan | Rp. 1.430.038.617,00 | ||||
c. | Pendapatan Lain-lain | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Pendapatan Lain-lain setelah perubahan | Rp. 0,00 | ||||
(2) | Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan : | ||||
a. | Hasil Usaha Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Hasil Usaha Desa setelah perubahan | Rp. 0,00 | ||||
b. | Hasil Aset Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 393.150.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 6.300.000,00 | |||
Jumlah Hasil Aset Desa setelah perubahan | Rp. 399.450.000,00 | ||||
c. | Hasil Swadaya, Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Hasil Swadaya, Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong setelah perubahan | Rp. 0,00 | ||||
d. | Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah | ||||
1. | Semula | Rp. 1.300.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah setelah perubahan | Rp. 1.300.000,00 | ||||
(3) | Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : | ||||
a. | Pendapatan Transfer dari APBN/Pemerintah | ||||
1. | Semula | Rp. 333.612.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 433.898.000,00 | |||
Jumlah Pendapatan Transfer dari APBN/Pemerintah setelah perubahan | Rp. 767.510.000,00 | ||||
b. | Pendapatan Transfer dari APBD Kabupaten | ||||
1. | Semula | Rp. 521.700.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 83.933.617,00 | |||
Jumlah Pendapatan Transfer dari APBD Kabupaten setelah perubahan | Rp. 605.633.617,00 | ||||
c. | Bantuan Keuangan yang diterima Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 56.895.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Bantuan keuangan yang diterima Desa setelah perubahan | Rp. 56.895.000,00 | ||||
d. | Dana Desa Lainnya yang Sah | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Dana Desa Lainnya yang sah setelah perubahan | Rp. 0,00 | ||||
(4) | Pendapatan Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : | ||||
a. | Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat setelah perubahan | Rp. 0,00 | ||||
b. | Lain-lain Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Lain-lain Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat setelah perubahan | Rp. 0,00 |
Pasal 3
Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari Bidang : | |||||
a. | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 710.104.500,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 34.081.769,00 | |||
Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setelah perubahan | Rp. 744.186.269,00 | ||||
b. | Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 491.053.500,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 505.364.500,00 | |||
Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa setelah perubahan | Rp. 996.418.000,00 | ||||
c. | Pembinaan Kemasyarakatan Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 41.550.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 45.510.000,00 | |||
Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa setelah perubahan | Rp. 87.060.000,00 | ||||
d. | Hasil Usaha Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 7.054.000,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. (54.000,00) | |||
Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa setelah perubahan | Rp. 7.000.000,00 | ||||
e. | Hasil Aset Desa | ||||
1. | Semula | Rp. 0,00 | |||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | |||
Jumlah Belanja Tidak terduga setelah perubahan | Rp. 0,00 |
Pasal 4
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari : | ||||
a. | Penerimaan Pembiayaan | |||
1. | Semula | Rp. 0,00 | ||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 3.875.652,00 | ||
Jumlah Penerimaan setelah perubahan | Rp. 3.875.652,00 | |||
b. | Pengeluaran Pembiayaan | |||
1. | Semula | Rp. 0,00 | ||
2. | Bertambah/berkurang | Rp. 0,00 | ||
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan | Rp. 0,00 |
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini,
Pasal 6
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.
Ditetapkan di Bojongnangka
pada tanggal 9 Agustus 2016
KEPALA DESA BOJONGNANGKA
WAHMU
PLT. SEKRETARIS DESA BOJONGNANGKA
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
NUR ALIM
LEMBARAN DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 NOMOR —–