KEPALA DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG
KABUPATEN PEMALANG
PERATURAN DESA BOJONGNANGKA
NOMOR 2 TAHUN  2016

TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA BOJONGNANGKA
KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG
TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BOJONGNANGKA,

Menimbang    :

  1. Bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.

Mengingat      :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Di Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6) ;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 ( Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 21);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14  Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor  14);
  13. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 17);
  14. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015  tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 50).
  15. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 54 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 54);
  16. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 41);
  17. Peraturan Desa Bojongnangka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor );
  18. Peraturan Desa Bojongnangka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor  1);

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

dan

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :      PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN 2016.

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016  semula berjumlah Rp. 1.249.762.000,00 bertambah sejumlah  Rp. 584.902.269,00 sehingga menjadi Rp. 1.834.664.269,00 dengan rincian sebagai berikut :

a. Pendapatan
1. Semula Rp. 1.249.762.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 581.026.617,00
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.830.788.617,00
b. Belanja
1. Semula Rp. 1.249.762.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 584.902.269,00
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp. 1.834.664.269,00
Surplus/(defisit)setelah perubahan (Rp.3.875.652,00)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan
a) Semula Rp. 0,00
b) Bertambah/berkurang Rp. 3.875.652,00
Jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 3.875.652,00
2. Pengeluaran
a) Semula Rp. 0,00
b) Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah pengeluaran setelah perubahan Rp. 0,00
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp.    3.875.652,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0,00

Pasal 2

(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Desa
1. Semula Rp. 394.450.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 6.300.000,00
Jumlah Pendapatan Asli Desa setelah perubahan Rp. 400.750.000,00
b. Pendapatan Transfer
1. Semula Rp. 855.312.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 574.726.617,00
Jumlah Dana Pendapatan Transfer setelah perubahan Rp. 1.430.038.617,00
c. Pendapatan Lain-lain
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pendapatan Lain-lain setelah perubahan Rp. 0,00
(2) Pendapatan Asli Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hasil Usaha Desa
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Hasil Usaha Desa setelah perubahan Rp. 0,00
b. Hasil Aset Desa
1. Semula Rp. 393.150.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 6.300.000,00
Jumlah Hasil Aset Desa setelah perubahan Rp. 399.450.000,00
c. Hasil Swadaya, Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Hasil Swadaya, Partisipasi Masyarakat dan Gotong Royong setelah perubahan Rp. 0,00
d. Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah
1. Semula Rp. 1.300.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah setelah perubahan Rp. 1.300.000,00
(3) Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Transfer dari APBN/Pemerintah
1. Semula Rp. 333.612.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 433.898.000,00
Jumlah Pendapatan Transfer dari APBN/Pemerintah setelah perubahan Rp. 767.510.000,00
b. Pendapatan Transfer dari APBD Kabupaten
1. Semula Rp. 521.700.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 83.933.617,00
Jumlah Pendapatan Transfer dari APBD Kabupaten setelah perubahan Rp. 605.633.617,00
c. Bantuan Keuangan yang diterima Desa
1. Semula Rp. 56.895.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Bantuan keuangan yang diterima Desa setelah perubahan Rp. 56.895.000,00
d. Dana Desa Lainnya yang Sah
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Dana Desa Lainnya yang sah setelah perubahan Rp. 0,00
(4) Pendapatan Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat setelah perubahan Rp. 0,00
b. Lain-lain Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Lain-lain Hibah dan sumbangan dari Pihak ketiga yang tidak mengikat setelah perubahan Rp. 0,00

Pasal 3

Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari Bidang :
a. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1. Semula Rp. 710.104.500,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 34.081.769,00
Jumlah Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setelah perubahan Rp. 744.186.269,00
b. Pelaksanaan Pembangunan Desa
1. Semula Rp. 491.053.500,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 505.364.500,00
Jumlah Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa setelah perubahan Rp. 996.418.000,00
c. Pembinaan Kemasyarakatan Desa
1. Semula Rp. 41.550.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 45.510.000,00
Jumlah Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa setelah perubahan Rp. 87.060.000,00
d. Hasil Usaha Desa
1. Semula Rp. 7.054.000,00
2. Bertambah/berkurang Rp. (54.000,00)
Jumlah Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa setelah perubahan Rp. 7.000.000,00
e. Hasil Aset Desa
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Belanja Tidak terduga setelah perubahan Rp. 0,00

Pasal 4

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 3.875.652,00
Jumlah Penerimaan setelah perubahan Rp. 3.875.652,00
b. Pengeluaran Pembiayaan
1. Semula Rp. 0,00
2. Bertambah/berkurang Rp. 0,00
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan Rp. 0,00

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, dan X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini,

Pasal 6

Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

Ditetapkan di  Bojongnangka
pada tanggal 9 Agustus 2016
KEPALA DESA BOJONGNANGKA

WAHMU

PLT. SEKRETARIS DESA BOJONGNANGKA
KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

NUR ALIM

LEMBARAN DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2016 NOMOR  —–