KEPALA DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG

KABUPATEN PEMALANG

PERATURAN DESA BOJONGNANGKA

NOMOR 4 TAHUN 2016

T E N T A N G

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA “MEKAR SEMBODO”

DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG KABUPATEN PEMALANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA BOJONGNANGKA,

Menimbang :

  1. Bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian Desa;
  2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa ;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

Mengingat :

  1. Undang–undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentaang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua  atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  6. Peraturan Pemerintah  Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  7. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang sumber Pendapatan Desa;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16).

 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BOJONGNANGKA

DAN

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   :   PERATURAN DESA BOJONGNANGKA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA “MEKAR SEMBODO” DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG  KABUPATEN PEMALANG.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Bojongnangka.
  2. Pemerintah Desa adalah kepala Desa yang dibantu pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.
  3. Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa Bojongnangka.
  4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Bojongnangka.
  5. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Bojongnangka.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antar Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan Permusyawaratan Desa.
  9. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  10. Pengawas Badan Usaha Milik Desa adalah pengurus yang dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.
  11. Unit Usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah.
  12. Unit usaha Perdagangan adalah usaha yang bergerak dalam perdagangan padi dan hortikultura serta komoditas yang lain.
  13. Unit Jasa/Persewaan adalah usaha yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa dalam penyediaan jasa sewa berupa penyewaan alat-pertanian dan konstruksi lainnya.
  14. Unit Usaha lainya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa Bojongnangka maupun wilayah luar Desa

BAB II

AZAS DAN TUJUAN PEMBENTUKAN BUMDes

Pasal 2

BUMDes dalam usahanya berazaskan :

  1. Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian
  2. Pengayoman.
  3. Pemberdayaan.
  4. keterbukaan.

Pasal 3

Tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bojongnangka  antara lain :

  1. Meningkatkan perekonomian Desa;
  2. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan warga umum;
  6. Membuka lapangan kerja;
  7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

 

BAB III

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 4

  1. Pemerintah Desa  membentuk Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUMDesa ”MEKAR SEMBODO” Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
  2. Ruang lingkup usaha Badan Usaha Milik Desa ”MEKAR SEMBODO” dapat meliputi seluruh jenis usaha baik bidang simpan-pinjam, Perdagangan, Jasa/Persewaan dan lain-lain yang dilakukan melalui musyawarah Desa.

 

BAB IV

KEDUDUKAN FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 5

Kedudukan Badan Usaha Milik Desa Bojongnangka:

  1. BUMDesa adalah Suatu Badan Usaha milik Desa yang berkedudukan di wilayah Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
  2. BUMDesa adalah suatu badan usaha milik Desa yang independen dan berbadan hukum dan strukturnya terpisah dari Pemerintah Desa serta merupakan mitra kerja kepala Desa dalam hal peningkatan sumber pendapatan asli desa dan membantu Pemerintah Desa dalam pembangunan di bidang perekonomian.
  3. BUMDesa Bertanggung Jawab langsung kepada Kepala Desa.

Pasal 6

Fungsi BUMDes adalah :

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan aparatur Pemerintah Desa.
  2. Membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan ekonomi Desa.
  3. Membantu Pemerintah Desa dalam upaya mengembangkan sumber-sumber potensi alam dan manusia di desa untuk dikembangkan menjadi sumber-sumber ekonomi.
  4. Menjadi media Pemerintah Desa untuk mewujudkan rencana-rencana pembangunan khususnya dibidang perekonomian.

Pasal 7

Tugas BUMDesa”MEKAR SEMBODO” adalah :

  1. Merumuskan kegiatan usaha dan ekonomi Desa.
  2. Menggali, mengembangkan dan menata potensi-potensi perekonomian baik secara internal maupun ekternal untuk kepentingan Desa.
  3. Kepentingan Desa sebagaimana dimaksud dalam point b, meliputi kegiatan peningkatan Pendapatan Asli Desa.
  4. Membuat laporan bulanan, triwulan dan Tahunan secara berkala kepada kepala Desa.

Pasal 8

Wewenang BUMDesa ”MEKAR SEMBODO” adalah :

  1. Membuat kebijakan usaha baik secara internal maupun eksternal.
  2. Membuat rancangan usaha di bidang simpan pinjam, Perdagangan, Jasa/Persewaan dan lain-lain usaha yang dapat memberikan keuntungan kepada pihak manajemen BUMDesa.
  3. Membuka peluang kerjasama baik dengan individu, pihak ketiga, lembaga ekonomi, lembaga swadaya masyarakat, akademisi dan atau pihak lainya dalam bentuk unit-unit usaha, guna optimalisasi kegiatan peningkatan usaha dan laba dari usaha tersebut, antara lain :
  4. Unit usaha Simpan Pinjam adalah sebuah usaha yang dilaksanakan BUMDesa untuk upaya peningkatan perekonomian desa dengan mengusahakan bantuan permodalan dan menggunakan sistem kredit konvensional dan atau dapat menggunakan sistem kredit syariah;
  5. Unit usaha Perdagangan adalah usaha yang bergerak dalam perdagangan padi dan hortikultura serta komoditas yang lain;
  6. Unit Jasa/Persewaan adalah usaha yang dilaksanakan Badan Usaha Milik Desa dalam penyediaan jasa sewa berupa penyewaan alat-pertanian dan konstruksi lainnya.
  7. Unit usaha lainya dapat pula dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan peluang usaha yang tersedia di Desa Bojongnangka maupun wilayah luar Desa Bojongnangka, untuk kemudian lebih lanjut penanganannya diberikan kepada Pelaksana Operasional BUMDes.
  8. Memilih dan menentukan Konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha dan Akuntansi, apabila diperlukan dapat menghadirkan dan atau membuat perjanjian baik dengan personil dan atau lembaga lain, yang berasal dari dalam maupun luar desa atau pihak ketiga yang tidak mengikat untuk kemudian diberi kewenangan oleh BUMDesa sebagai konsultan perencanaan usaha, pelaksanaan usaha atau konsultan akuntansi untuk perbaikan dan atau peningkatan usaha maupun pelaksanaan oprasional BUMDesa.
  9. Mengatur seluruh jalannya operasional manajemen BUMDesa secara propesional dan akuntabel, independent dan mandiri dengan dilandasi azas keterbukaan dan azas Demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian.

 

BAB V

ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 9

Organisasi pengelola BUM Desa “MEKAR SEMBODO” terpisah dari organisasi Pemerintah Desa.

Pasal 10

  • Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
  1. Dewan Komisaris;
  2. Pelaksana Operasional; dan
  3. Pengawas
  • Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

 

Pasal 11

  • Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa dengan anggota Sekretaris Desa.
  • Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
  1. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
  2. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
  3. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
  • Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  1. Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
  2. Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

 

Pasal 12

  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
  1. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
  2. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
  3. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
  • Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
  1. Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan
  2. Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
  3. Membuat laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 13

  • Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
  • Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
  • Penunjukan Anggota Pengurus dan Pengangkatan Karyawan,sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur Dalam AD/ART BUMDes.

Pasal 14

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :

  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan atau bertempat tinggal di wilayah Desa Bojongnangka sekurang-kurangnya 2 ( Dua ) tahun;
  3. pendidikan minimal Setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMKatau sederajat dan mempunyai Kemampuan Komputer;
  4. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;

(2)  Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :

  1. meninggal dunia
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(3)  Masa bakti Pelaksana Operasional diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

Pasal 15

  • Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat
  • Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. Sekrataris merangkap anggota;
  4. Anggota
  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban mengusulkan Rapat Umum Kepada Penasihat untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali manakala ada penyimpangan Pelaksanaan BUMDes.
  • Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengusulkan Rapat Umum Pengawas untuk :
  1. Pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
  2. Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  • Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa

 

BAB VI

SISTEM PERMODALAN BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 16

  • Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  • Modal BUM Desa terdiri atas:
  1. Penyertaan modal Desa; dan
  2. Penyertaan modal masyarakat Desa.
  3. Penyertaan modal dari Lembaga Keuangan Mijkro (BKD dan UPK LKM)

 

Pasal 17

  • Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a terdiri atas :
  1. Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyrakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  2. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  3. Kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
  4. Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset Desa.
  • Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.

 

BAB VII

ALOKASI HASIL BADAN USAHA MILIK  DESA

Pasal 18

(1)  Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.

(2)  Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.

(3)  Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

 

BAB VIII

KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK DESA

Pasal 19

(1)  Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa

(2)  Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.

(3)  Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

BAB IX

HUBUNGAN KERJA SAMA / KEMITRAAN DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 20

BUMDesa dapat mengadakan hubungan kerja sama / kemitraan dengan pihak ketiga dengan ketentuan :

  1. Untuk pembentukan unit-unit usaha BUMDesa baik yang dilaksanakan atas inisiatif internal manajemen BUMDesa maupun yang dilaksanakan atas landasan kerjasama dengan pihak ketiga, maka pihak pengurus BUMDesa harus mendapat persetujuan tertulis dari Pemerintah Desa.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tersebut diatas harus saling menguntungkan dan dituangkan dalam peraturan Desa dengan jangka waktu kerja sama paling lama 10 (sepuluh) tahun, setelah perjanjian kerja sama selesai baik karena alasan tepat waktu maupun tidak tepat waktu maka Pemerintah Desa berhak meninjau ulang seluruh isi perjanjian.
  3. Untuk unit-unit yang dapat di laksanakan dalam bentuk kerjasama harus mengacu pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan upaya mengembangkan sumber-sumber potensi ekonomi yang berbasis sumber potensi alam dan sumber daya manusia yang berada di wilayah Desa Bojongnangka.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Dalam hal pelaksanaan pembentukan Badan Usaha Milik Desa “MEKAR SEMBODO”  ini, mengenai segala ketentuan teknis pelaksanaan yang belum diatur oleh Peraturan Desa, maka kemudian dapat diatur dengan Keputusan Kepala Desa yang didahului dengan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa.

 

Pasal 22

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang.

 

 

Ditetapkan di   : BOJONGNANGKA

pada tanggal    : 11 Oktober  2016

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

 

 

W  A H M U

 

Diundangkan di BOJONGNANGKA

pada tanggal …………………….. 2016

PLT. SEKRETARIS DESA BOJONGNANGKA

KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN

 

 

     NUR ALIM

LEMBARAN DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG

KABUPATEN PEMALANG TAHUN  2016 NOMOR