­

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

 

Struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Bojongnangka

No. NAMA JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
1. H. Dochari,SH Ketua
2. Darsono Wakil Ketua
3. Abdurahman Sekretaris
4. Agustiawan Bendahara
5. -Imam Subkhi
– Udin
Seksi Agama
6. – Taroji
– Rokhidin
Seksi Keamanan, ketentraman dan Ketertiban
7. – Abdul Mukhid, S.pd
– Warsino
Seksi Pendidikan, Kebudayaan, Informasi dan Komunikasi.
8. – Wahyudin
– Widodo
Seksi Kingkungan Hidup
9. – Warsono
– Fatoni
– Camun
Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial
10. – Antonie Prasetyo
– Suraji
– Nuryati
Seksi Kesehatan, Kependudukan dan KB
11. Imam Rawatno Seksi Pemuda, Olahraga dan Kesenian