Penerbitan Kartu Keluarga
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Keluarga yang Lama (Asli)
- Mengisi formulir yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW serta Lurah/Kades
- Surat Nikah / Akta Perkawinan
- Surat Cerai / Akta Cerai jika status pernikahan Cerai
- Kutipan Akta Kelahiran / Surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisir Instansi Penerbit
- Surat Keterangan Pindah jika pembuatan KK baru karena pindah-datang
- Surat pernyataan kehilangan Kartu Keluarga ditandatangani pemohon di atas materai Rp. 6.000,- diketahui oleh RT, RW, dan Lurah / Kades (jika KK Asli hilang)
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan
Lama Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja.
Biaya :
GRATIS apabila diurus tepat waktu.
Apabila terlambat melaporkan perubahan susunan keluarga lebih dari 30 hari sejak terjadinya perubaha, dikenakan sanksi administrasi / denda Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Pembuatan KTP Elektronik
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
- Mengisi formulir F.1-21 yang ditandatangani pemohon dan diketahui RT, RW, serta lurah/kades
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Jika ada perubahan data kependudukan pemohon, maka harus mengajukan perubahan Kartu Keluarga terlebih dahulu
- Jika KTP Asli pemohon hilang harus dilampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Lama waktu penyelesaian
10 (sepuluh) hari kerja.
Biaya
GRATIS
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Persyaratan pengurusan Surat Pindah
- KTP Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari kepolisian)
- KK Asli (jika hilang dilampiri surat keterangan dari Kades/Lurah)
- Pas Foto berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Akta Nikah bagi yang sudah menikah
- Fotocopy Akta Cerai bagi yang bercerai
- Dokumen Pendukung Lain sesuai kebutuhan
Lama waktu penyelesaian
4 (Empat) hari kerja
Biaya
GRATIS
Penerbitan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Orang Tua / Surat Kematian jika Orang Tua sudah meninggal;
- Fotocopy KK Orang Tua / Yang bersangkutan (KK ber-NIK)
- Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Legalisir KUA/Kemenag;
- Surat Kelahiran dari Desa;
- Surat Keterangan Urutan Anak dari Desa;
- Fotocopy KTP Pelapor;
- Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi;
- Mengisi Formulir Permohonan;
- Surat Keterangan Anak Ibu dari Desa (khusus Anak Ibu)
Lama waktu penyelesaian
5 (lima) hari kerja.
Biaya
GRATIS apabila diurus tepat waktu.
Apabila pelaporan melebihi batas waktu (lebih dari 60 hari) dikenakan sanksi / denda Rp. 10.000,-
Penerbitan Akta Kematian
- Mengisi Formulir Permohonan
- Surat kematian dari Desa dan / atau surat kematian dari Dokter / Rumah Sakit / Puskesmas;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- KTP Asli
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri apabila Jenazah Hilang / tidak diketemukan;
Lama waktu penyelesaian
5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS
Penerbitan Akta Perkawinan
- Pengantar Dari Desa (N1-N4)
- Fotocopy KK Calon Mempelai (KK ber-NIK)
- Fotopopy Kutipan Akta Kelahiran / Ijasah Calon Mempelai
- Fotocopy KTP Calon Mempelai (agama calon mempelai harus sama)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Catatan Sipil Daerah Asal (bagi yang berdomisili di Luar Kabupaten Pemalang)
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
- Mengisi Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan
- Pas Photo 4×6 (6 lembar) berdampingan
- Fotocopy Pemberkatan Tempat Ibadah / Perkawinan Tempat Ibadah
Lamanya penyelesaian
5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS apabila diurus tepat waktu
Penerbitan Kutipan Akta Perceraiain
- Mengisi Formulir Permohonan
- Fotocopy KK ber-NIK
- Kutipan Akta Perkawinan Asli
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri
Lamanya penyelesaian
5 (lima) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Biaya
GRATIS apabila diurus tepat waktu
Pencatatan Pengakuan Anak Dan Pengesahan Anak
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Syarat-syarat yang diperlukan
- Pengakuan anak;
- Surat pengantar RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung;
- Kutipan akta kelahiran;
- Fotocopy KK dan KTP ayah bioogis dan ibu kandung;
- Pengesahan anak;
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan;
- Fotocopy KK;dan
- Fotocopy KTP pemohon;
Prosedur
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil formulir pelaporan Pengakuan Anak /Pengesahan Anak;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi Pengakuan Anak /Pengesahan Anak nama untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan Pengakuan Anak/Pengesahan Anak memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
- Kasi Pengakuan Anak/Pengesahan Anak menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register Pengakuan Anak /Pengesahan Anak sesuai berkas;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada kasir;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
- Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
- Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kemudian meneruskan register dan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
- Staf tata usaha meneruskan kutipan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
- Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak dan dokumen lainnya;
- Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Pengakuan Anak /Pengesahan Anak kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan akta Pengakuan Anak/Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Pencatatan Perubahan Nama
- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang;
- Kutipan Akta kelahiran (asli dan fotocopy);
- Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang diwakilkan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
Prosedur
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan nama;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;
- Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
- Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam register;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan nama sesuai berkas;
- Petugas meneruskan berkas dan register akta perubahan nama kepada kasir;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
- Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator computer dinas untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register akta perubahan nama ke dalam system komputer dengan teliti Setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil;
- Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil;
- Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
- Staf tata usaha meneruskan kutipan akta peruabahan nama, register, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya;
- Kepala dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan nama kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan
- Fotocopy Salinan Keputusan Presiden tentang Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi WNI; atau
- Fotocopy Salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku;
- Kutipan akta-akta catatan sipil;
- Kutipan akta perkawinan/akta nikah bagi yang sudah kawin;
- Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan (dengan memperlihatkan dokumen aslinya);
- Bagi penduduk WNA tinggal terbatas membawa SKTT dan WNA tinggal tetap membawa KK dan KTP;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy penerima kuasa;
Prosedur
- Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil blanko perubahan Kewarganegaraan;
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya;
- Petugas Loket pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerima dan meneliti berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian, dan besarnya retribusi yang harus dibayar pemohon;
- Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
- Petugas Loket memberikan paraf pada berkas sebagai tanda sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan untuk diverifikasi;
- Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan para pada berkas yang sudah lengkap;
- Kasi kasi pencatatan perubahan Kewarganeagraan menyerahkan berkas permohonan kepada petugas register di bidang Pendaftaran Penduduk untuk dicatat dalam register;
- Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam register perubahan kewarganegaraan sesuai berkas;
- Petugas meneruskan berkas dan register kepada kasir;
- Kasir menerima uang dan menerbitkan kwitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kwitansi;
- Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut;
- Operator komputer menginput data register akta perubahan kewarganegaraan ke dalam system komputer dengan teliti setelah memastikan sudah diiput dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada akta dan kutipan akta catatan sipil;
- Operator Komputer mencetak akta dan Kutipan akta kemudian meneruskan register dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang Pencatatan Sipil;
- Kepala bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon,dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan kewarganegaraan, register, dan berkas lain kepada petugas di bidang Pencatatan Sipil untuk diparaf kepala bidang Pencatatan Sipil dan diteruskan kepada Sekretaris Dinas untuk diparaf;
- Staf tata usaha meneruskan kutipan akta perubahan Kewarganegaraan, register, dan berkas lain yang telah diparaf Sekretaris Dinas kepada Kepala Dinas;
- Kepala dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan dan dokumen lainnya;
- Kepala Dinas meneruskan register, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan Akta Perubahan Kewarganegaraan kepada Petugas Loket Pelayanan;
- Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip;
- Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi Loket Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Pemohon dengan menunjukkan tanda terima pembayaran menyerahkan kepada Petugas Loket;
- Petugas Loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Lamanya penyelesaian
6 (enam) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
- Sumber www.pemalangkab.go.id