Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (selanjutnya disebut BUMDes) bertujuan sebagai penggerak pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan Bumdes sebagai penggerak pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa.

Permendesa No. 4/2015 mengatur secara jelas dan detail mengenai pengelolaan teknis pelaksanaan BUMDes disertai dengan peran dan fungsi dari masing-masing perangkat BUMDes. Memang isi permendesa No.4/2015 ini berlaku umum, artinya tetap saja dalam pelaksanaan di daerah harus ada penyesuaian yang kemudian diatur oleh Peraturan Bupati/walikota sesuai dengan keadaan alam, lingkungan, dan budaya setempat.

Pengelolaan BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Perekrutan pegawai ataupun manajer dan selevel harus disesuaikan dengan standar yang sudah ditetapkan dalam AD/ART BUMDes. Contohnya bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan sekurang-kurangnya adalah SMU atau sederajat. Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari sekolah kejuruan(SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi dan sekretaris. Latar belakang pendidikan bagi pemegang jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan. Sedangkan untuk karyawan, diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan aktivitas BUMDes yang berkaitan dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus menyusun laporan barang-barang yang terjual dan sisa barang di toko atau di gundang setiap periode tertentu (3 bulanan atau 6 bulan sekali). Sebagai panduan kerja perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi.

Berikut ini adalah SK pengurus dan pengelola BUMDes “Mekar Sembodo” yang ada di Desa Bojongnangka masa bakti tahun 2016 – 2021.

KEPALA DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMALANG

KABUPATEN PEMALANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGNANGKA

NOMOR :   412 /  11  /  TAHUN 2016

T E N T A N G

PENGURUS ORGANISASI PENGELOLA

BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDESA ) “MEKAR SEMBODO”

DESA BOJONGNANGKA KECAMATAN PEMAANG

MASA BAKTI 2016 – 2021

KEPALA DESA BOJONGNANGKA,

Menimbang  :

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa;
b. bahwa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa diperlukan suatu wadah yang mengelola perekonomian Desa;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Bojongnangka Tentang Kepengurusan Organisasi Pengelola BUM Desa (BUM Desa) “Mekar Sembodo” Desa Bojongnangka.

 

Mengingat    :

1. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigras Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa);
6. Peraturan Desa Bojongnangka Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Mekar Sembodo” Desa Bojongnangka.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan   :

KESATU Susunan Pengurus Organisasi Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) “Mekar Sembodo” Desa Bojongnangka untuk masa bakti 2016 – 2021 dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA Kewajiban Pengurus Organisasi pengelola Badan usaha Milik Desa (BUM Desa) “Mekar Sembodo” Desa Bojongnangka adalah sebagai berikut :
1. Dewan Komisaris
Berkewajiban :
a. Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;
c. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
2. Pelaksana Operasional
Berkewajiban :
a. Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c. Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
3. Pengawas
Berkewajiban : mengusulkan Rapat Umum Kepada Penasihat untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali manakala ada penyimpangan Pelaksanaan BUMDes.
KETIGA Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Bojongnangka

Padatanggal : 27 Oktober 2016

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

W A H M U, SE

 

LAMPIRAN I

       KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGNANGKA

NOMOR : 412/ 11 / TAHUN 2016

TANGGAL : 27 Oktober 2016

 

 

SUSUNAN DEWAN KOMISARIS

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) “MEKAR SEMBODO”

DESA BOJONGNANGKA

Masa Bakti 2016 – 2021

 

NO JABATAN DINAS JABATAN DALAM BUM DESA
1 Kepala Desa Ketua
2 Sekretaris Desa Anggota

 

 

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

W A H M U, SE

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGNANGKA

NOMOR : 412/ 11 / TAHUN 2016

TANGGAL : 27 Oktober 2016

 

 

SUSUNAN PENGAWAS

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) “MEKAR SEMBODO”

DESA BOJONGNANGKA

Masa Bakti 2016 – 2021

 

NO NAMA JABATAN
1 Asik Purwanto Ketua
2 Harjoko Sekretaris
3 Caritowono Anggota

 

 

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

W A H M U, SE

 

 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN KEPALA DESA BOJONGNANGKA

NOMOR  : 412/ 11 / TAHUN 2016

TANGGAL : 27 Oktober 2016

 

 

SUSUNAN PELAKSANA OPERASIONAL

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) “MEKAR SEMBODO”

DESA BOJONGNANGKA

Masa Bakti 2016 – 2021

 

NO NAMA JABATAN
1 Emilio Riwananto, Amd.Kom Direktur
2 Dulwahid Sekretaris
3 Eko Budianto Bendahara
4 H. Amir Dochari, SH Manager Operasional
5 Nurito Manager Personalia

 

 

 

KEPALA DESA BOJONGNANGKA

W A H M U, SE