Hari ini Rabu (23/11), tim dari Kementerian Dalam Negeri didampingi dari BAPERMASKB Kabupaten Pemalang melakukan kunjungan kerja ke Desa Bojongnangka Kec./Kab. Pemalang dalam rangka evaluasi dan monitoring administrasi dan keuangan desa.

Dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa disebutkan pada BAB 3 Pasal 3 ayat 1 bahwa “Kepala Desa sebagai kepala pemerintah desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan”. Tugas dan kewenangan kepala desa antara lain: menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa, menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes, menetapkan bendahara desa, dan menetapkan petugas yang melakukan pengelolaan barang milik desa. Selanjutnya disebutkan juga dalam ketentuan pasal 15 ayat (2) PP. Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dinyatakan bahwa: “Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat”.

Dengan adanya evaluasi dan monitoring administrasi dan keuangan desa dari Kemendagri ini diharapkan informasi yang seharusnya di sampaikan kepada masyarakat tentang penggunaan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Musyawarah Desa, Papan Pengumuman di Kantor Desa, dan Media lain yang dapat mendukung dari Tranparansi penggunaan dana APBDes dapat terlaksana dengan maksimal. Hal ini untuk mendukung terlaksananya kenyataan dilapangan dengan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tersebut sebagaimana yang diharapkan.

Keuangan Desa memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ada tiga prinsip dasar keuangan Desa :

  1. Pertama, Desa mempunyai hak untuk memperoleh alokasi dari pemerintah karena Desa menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  2. Kedua, money follow function : uang digunakan untuk membiayai fungsi, dimana fungsi ini berdasarkan kewenangan dan perencanaan Desa.
  3. Ketiga, no mandate without funding : tidak ada mandat tanpa uang. Prinsip ini berlaku dalam tugas penbantuan yang diberikan kepada Desa. Desa mempunyai hak menolak tugas penbantuan apabila tidak disertai dana, personil, sarana dan prasarana. Dalam perkembangannya, APBDes telah menjadi instrumen kebijakan multi fungsi yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan Desa. Hal tersebut terutama terlihat dari komposisi dan besarnya anggaran yang secara langsung merefleksikan arah dan tujuan pelayanan kepada masyarakat.

Agar fungsi APBDes dapat berjalan secara optimal, maka kebijakan anggaran dan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran harus dilakukan dengan cermat dan sistematis pada buku administrasi keuangan desa. Di dalam setiap kehidupan organisasi, baik organisasi pemerintah, organisasi swasta, maupun organisasi masyarakat, penyelenggaraan tugas-tugas keorganisasian harus dicatat dan didokumentasikan secara baik, karena merupakan bagian dari kinerja organisasi dalam rangka mencapai tujuan dalam organisasi tersebut.