Bojongnangka.desa.id, Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT Dana Desa tahun 2020 yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bojongnangka, dihadiri oleh Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, Ketua LPMD, Ketua Karang Taruna, KPMD, TP PKK, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Desa Bojongnangka, pada Sabtu malam (9/5/20) di Kantor Kepala Desa Bojongnangka.
Dalam Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Wendy Pratama (Sekretaris Camat Pemalang), dan Widiyanto (Pendamping Lokal Desa Bojongnangka) yang mewakili dari Kecamatan Pemalang.
Sekretaris Camat Pemalang dalam arahannya menyampaikan, Musdes Khusus yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rangkaian tahapan yang telah dilakukan oleh desa. Dimana Kades selaku penanggungjawab dalam team relawan Pencegahan mewabahnya covid 19.
Sebelumnya Kepala Desa Bojongnangka (Wahmu, SE) telah mengeluarkan surat tugas kepada Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan berbasis RT, Sehingga data yang telah ada merupakan orang yang masuk kategori miskin yang belum masuk dalam database DTKS.
Hari ini adalah agenda validasi, finalisasi dan sekaligus penetapan data, yang mana sumber data yang akan di sepakati tersebut ada dua yaitu data DTKS dan Data hasil team melakukan pendataan beberapa waktu yg lalu.
Wahmu, SE menegaskan, bahwa kedua sumber data ini harus benar-benar dan disepakati sesuai juknis yg telah dikeluarkan Kementerian Desa bahwa calon penerima BLT DD ini masuk kategori;
a. Bukan penerima PKH
b. Bukan penerima BPNT
c. Bukan penerima kartu pra kerja
d. Bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dri kementerian sosial.
Jenis dan besaran bantuan sosial dampak Covid-19 :
Bantuan untuk peserta PKH (Sembako) | Rp. 200.000,- | x 9 bulan (rutin) |
Bantuan untuk peserta BPNT (Sembako) | Rp. 200.000,- | x 9 bulan (rutin) |
Paket Sembako dari Kemensos | Rp. 200.000,- | x 9 bulan |
Bantuan Langsung Tunai Pusat/Kemensos | Rp. 600.000,- | x 3 bulan |
Paket Sembako dari Provinsi | Rp. 200.000,- | x 3 bulan |
Bantuan Langsung Tunai dari Kabupaten | Rp. 200.000,- | x 3 bulan |
Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa | Rp. 600.000,- | x 3 bulan |
Wahmu, SE menegaskan bahwa jangan sampai masih ada orang miskin yang terlupakan pada saat pendataan oleh team relawan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga desa Bojongnangka yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.
Yang hadir hari ini adalah tokoh- tokoh masyarakat, pemuka agama dan keterwakilan perempuan, agar apa yg dihasilkan dan ditetapkan bersama dalam musyawarah ini ikut mensosialisasikan kepada warganya. jangan sampai ada pandangan di masyarakat kelak bahwa BLT DD itu hanya kepala desa yang ngatur, itu yang kita khawatirkan.
Diakhir pengarahannya, Wahmu, SE menegaskan kembali dikeluarkannya aturan dari kementerian Desa berupa juknis pendataan penerima BLT DD dan disusul dengan penegasannya serta Surat Edaran Bupati tentang pedoman pelaksanaan bantuan langsung tunai DD benar-benar dipedomani bersama.