Selasa (11/6), telah dimulai pembangunan Kantor Balai Desa Bojongnangka yang terletak di Jalan Sukun Desa Bojongnangka (Lapangan Olah Raga Desa Bojongnangka) Kec./Kab. Pemalang.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hal asal usul, dan /atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpedoman dari hal tersebut, untuk dapat meningkatkan dan kenyamanan dalam pelayanan kepada masyarakat, maka perlu dan segera adanya pembangunan kantor dan balai desa baru yang cukup memadai karena kantor dan balai desa lama sangat kurang memadai baik halaman maupun tempat pelayanan serta pendopo desa.
Pelaksanaan Pembangunan Kantor dan Balai Desa Bojongnangka dilaksanakan oleh Tim Pelakasana Kegiatan (TPK) yang telah dibentuk sebelumnya, dan pelaksanaan Pembangunan Kantor Balai Desa telah dimulai pada tanggal 11 Juni 2016 (Tahun pertama) dengan anggaran ADD sebesar Rp.197.000.000,00.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan pembangunan kantor dan balai desa baru adalah :
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membuat rasa aman dan nyaman.
- Sebagai tempat musyawarah masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
- Sebagai pusat pemerintahan desa yang cukup memadai.
- Sebagai tempat penggalian dan mempromosikan produk lokal dan dapat melestarikan budaya kearifan lokal / kegotong-royongan.
Semoga dengan didirikannya Kantor Balai Desa yang baru nantinya bisa menjadikan kantor sebagai tempat pelayanan prima, membuat rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pusat penggalian dan pengkajian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bojongnangka.
Progres pembangunan Balai Desa Baru :